Download Kalender Pendidikan 2018/2019 Jawa Timur - Dalam kesempatan kali ini saya akan bagikan sebuah file penting terbaru yang tentunya akan sangat dibutuhkan dalam menyusun Perangkat Pembelajaran pada Tahun Pelajaran baru nanti. Untuk sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK) yang berada dilingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Timur, anda bisa menggunakan Kalender Pendidikan Jawa Timur yang saya bagikan ini untuk acuan dalam membuat Kalender Pendidikan Lokal (Satuan Pendidikan) disekolah anda. Bagi yang memerlukan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019, anda bisa mendownloadnya secara gratis pada link yang sudah saya sediakan.
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018/2019 ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420 / 2056 / 101.1 / 2018 Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019. Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini tentunya berlaku pada semua jenjang seperti TK/RA, TKLB, jenjang SD/Ml, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, jenjang SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK yang ada dalam lingkungan pemerintahan Dinas Provinsi Jatim.
Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 420 / 2056 / 101.1 / 2018 yang mengatur tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2018/2019 dinyatakan 1) Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup : a) Program tahunan sekolah; b) Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK); c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan AnggaranTaman Kanak–kanak (RKATK); d) Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya; e) Melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan; f) Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 2) Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Pengembangan Silabus; b) Program semester ; c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP; d) Program kegiatan ekstrakurikuler/ pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; e) Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK; f) Program rehabilitasi, khusus PLB; dan g) Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus SMK.
0 komentar:
Posting Komentar